Pengelompokan Pelayanan Publik. Dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, pelayanan publik dibagi atas 3 kelompok berdasarkan wujud pelayanan itu sendiri , yaitu: 1. 4516N.